Berbelanja merupakan hal yang menyenangkan , apalagi kalau kita sudah sengaja mengalokasikan sejumlah uang untuk berbelanja. Banyak barang yang diinginkan dibeli , bahkan terkadang yang tidak direncanakan dibeli ikut dibeli alasannya tertarik dengan modelnya.
Terlebih sekarang ini ada fasilitas berbelanja secara online. Orang mampu dengan mudah memilih dan membeli barang yang mereka inginkan. Terkadang ada juga yang hingga kelewat batas hingga rela berhutang demi memuaskan impian berbelanja. Lalu apakah Islam membolehkan hal yang demikian?
Belanja / Gambar via firsttoknow.com |
Apakah Islam membolehkan berbelanja secara berlebihan?
Dalam laman resminya , Syekh Yusuf Al Qardhawi menyebutkan bahwa sikap rakus belanja dan menghabiskan uang sangat dikecam dalam Islam. Hukumnya terang haram meskipun uang tersebut ialah hasil keringatnya sendiri.
Karena di dalam Islam , harta bukan sepenuhnya milik langsung , tapi merupakan titipan Tuhan Ta'ala dan ada hak orang lain di sebagian harta itu.
Dalam Al Qur'an Surat An Nisaa' ayat 5 , Tuhan Ta'ala berfirman , "Dan janganlah kau serahkan kepada orang-orang yang belum tepat akalnya , harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Tuhan Ta'ala sebagai pokok kehidupan."
Ketua Perhimpunan Ulama se-Dunia , Qardhawi , mengatakan bahwa hal tersebut bukan berarti Islam melarang berbelanja. Namun , menekankan pada pentingnya prinsip wasathiyah atau keseimbangan.
Hal ini berarti belanja boleh saja , asalkan tidak berlebihan dan tidak juga terlalu irit hingga menyusahkan diri sendiri.
Ketua Perhimpunan Ulama se-Dunia , Qardhawi , mengatakan bahwa hal tersebut bukan berarti Islam melarang berbelanja. Namun , menekankan pada pentingnya prinsip wasathiyah atau keseimbangan.
Hal ini berarti belanja boleh saja , asalkan tidak berlebihan dan tidak juga terlalu irit hingga menyusahkan diri sendiri.
Menurut Qardhawi , takaran belanja berlebihan ialah pengalokasian dana untuk membeli barang yang terlampau mewah dan kurang dari segi kegunaannya. Misalnya membeli pelengkap berbahan emas , perak , intan , permata , hanya untuk perabotan rumah tangga.
Belanja berlebihan masuk ke dalam kategori tabzir yang dilarang , sedangkan irit ialah kikir. Tidak terlalu boros dan tidak terlalu irit ialah keutamaan.
Sikap berlebihan dalam berbelanja tidak disukai Tuhan Ta'ala , alasannya hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk menerima rezeki dengan cara apapun , termasuk menempuh jalan haram.
Sikap berlebihan dalam berbelanja tidak disukai Tuhan Ta'ala , alasannya hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk menerima rezeki dengan cara apapun , termasuk menempuh jalan haram.
Oleh alasannya itu , janganlah berbelanja berlebihan. Seperti momen mendekati lebaran menyerupai dikala ini , semua orang menginginkan pakaian gres untuk menyambut hari raya. Memang baik mengenakan pakaian yang baik ketika hari raya , tapi baik bukan berarti harus baru. Kenakanlah pakaian baik meskipun bukan gres , hal ini juga untuk menghindari sifat berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar