Kamis, 10 Agustus 2017

Inilah Hukum Sholat di Atas Kasur

Sholat yakni ibadah seorang muslim menghadap kepada Yang Mahakuasa Ta'ala. Dengan sholat , kita dapat memanjatkan do'a serta mengutarakan isi hati kepada Yang Mahakuasa Ta'ala.

Sholat dikerjakan pada bantalan yang rata , misalnya di lantai dengan beralaskan karpet atau sajadah. Tapi , ada beberapa orang yang melaksanakan sholat di atas kasur atau daerah tidur , apakah itu diperbolehkan?
Ilustrasi / Gambar via seekershub.org

Inilah hukum sholat di atas kasur

Meskipun tidak sedang sakit , sholat di atas kasur boleh selama tidak goyang-goyang dan orang sholat mampu menempelkan seluruh anggota sujud di atas kasur dikala sujud.

Dalam hal ini , para ulama pertanda beberapa hal. Yang pertama yakni keterangan Al Khathab , dia menyatakan , "Dinyatakan dalam kitab At-Taudhih , wacana sholat di atas kasur , tidak ada perselisihan pendapat wacana bolehnya." (Mawahibul Jalil , 1/520)

Kedua , keterangan dari Imam An-Nawawi , dia menjelaskan , "Syarat sholat wajib yakni orang sholat menghadap kiblat , jikalau dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukunnya , di atas tandu atau kasur dan semacamnya dan benda itu tegak di atas punggung unta maka wacana hukum keabsahannya ada dua pendapat dalam mazhab syafiiyah. Pendapat yang besar lengan berkuasa , sholatnya sah. Dan inilah pendapat dominan , sebab hukumnya sama dengan sholat di atas perahu." (Al-Majmu Syarh Muhadzab , 3/221)

Ketiga , keterangan dari Syaikh Shalih , dia ditanya perihal sholat di atas kasur atau daerah yang lebih tinggi sebab ragu dengan kesucian daerah di bawah. Kemudian dia menjawab , "Dibolehkan seseorang sholat di daerah yang agak tinggi , menyerupai kasur atau semacamnya , jikalau daerah itu suci dan dia mampu sholat dengan damai , tidak goyang-goyang , atau tidak menimbulkan sholatnya terganggu atau tidak sempurna." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan , 2/143)

Wallahu a'lam bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar